Pertanyaan:
Apakah gerangan yang dinamakan dengan NPWP tersebut ?
Pembahasan :
NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor POkok yang digunakan oleh wajib pajak sebagai identitasnya dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan pihak fiskus. Sehingga kita dapat mengidentifikaskan bahwa fungsi NPWP adalah :
a. Sebagai identitas bagi wajib pajak yang bersangkutan.
b. Memudahkan pihak fiskus dalam mendata wajib pajak.
January 7, 2009
NPWP
Labels:
NPWP
Subscribe to:
Posts (Atom)